Latihan Soal Persiapan Ujian Advokat
Salam IncLaw!!!
IncLaw akan menyajikan latihan soal untuk persiapan ujian advokat 2011, dimana setiap penyajiannya dilakukan hanya dengan memunculkan maksimum 5 soal latihan pada setiap penyajiannya, yang mana pergantian penyajiannya akan dilakukan secara reguler . Semoga penyajian ini dapat membantu pengunjung yang akan menghadapi ujian advokat 2011.
Semoga Sukses.
Kesekretariatan IncLaw - This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Organisasi Advokat
1. Organisasi provesi advokat yang tergabung dalam PERADI saat ini berjumlah?
a. 7 organisasi advokat
b. 8 organisasi advokat
c. 9 organisasi advokat
d. 10 organisasi advokat
2. Manakah yang termasuk kewenangan organisasi advokat?
a. Melakukan tindakan pemberhentian Advokat dari profesinya
b. Mengadakan ujian bagi calon advokat
c. melakukan pengangkatan advokat
d. semua jawaban benar
3. Pemberhentian seorang Advokat dari profesinya sebagai Advokat dilakukan berdasarkan keputusan?
a. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi setempat berdasarkan pertimbangan Organisasi Advokat
b. Keputusan Ketua Mahkamah Agung
c. Keputusan Organisasi Advokat
d. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi
Hukum Acara Perdata
4. Putusan yg amar putusannyaa adalah menghukum salah satu pihak yang berperkara disebut sebagai putusan?
a. Putusan Deklaratoir
b. Putusan Konstitutif
c. Putusan Condemnatoir
d. Putusan Verstek
Hukum Acara Pidana
5. Alasan-alasan yang diperkenankan oleh pasal 21 KUHAP untuk menahan seorang tersangka atau terdakwa, kecuali?
a. Kekuatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan dir
b. Kekuatiran tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti
c. Kekuatiran tersangka atau terdakwa akan mencari penasehat hukum
d. Kekuatiran tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana






Comments
a. Kekuatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, hal ini sesuai dengan pasal 21 (1) KUHAP
b. Kekuatiran tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti, hal ini sesuai dengan pasal 21 (1) KUHAP
d. Kekuatiran tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana, hal ini sesuai dengan pasal 21 (1) KUHAP
a. Putusan Deklaratoir : sifat putusan yg menyatakan suatu keadaan sebagai sesuatu yang sah menurut hukum
b. Putusan Konstitutif: sifat putusan yang menciptakan keadaan hukum yang baru
d. Putusan Verstek: putusan yg dijatuhkan karena tergugat tidak hadir tanpa alasan yg dapat dibenarkan dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir, padahal ia sudah dipanggil secara patut
a. Melakukan tindakan pemberhentian Advokat dari profesinya, hal ini sesuai dengan pasal 9 (1) UU 18/2003
b. Mengadakan ujian bagi calon advokat, hal ini sesuai dengan pasal 3 (1)f UU 18/2003
c. melakukan pengangkatan advokat, hal ini sesuai dengan pasal 2 (2) UU 18/2003
Sesuai dengan Deklarasi Pendirian PERADI yang dibuat di Jakarta tertanggal 21 Desember 2004, jumlah organisasi yang tergabung dalam PERADI terdiri dari 8, yaitu:
1. IKADIN
2. AAI
3. IPHI
4. HAPI
5. SPI
6. AKHI
7. HKHPM
8. APSI
RSS feed for comments to this post